Pemprov DKI Tidak Melarang Penggunaan Masker Scuba dan Buff

Pemprov DKI Tidak Melarang Penggunaan Masker Scuba dan Buff
Pemprov DKI Tidak Melarang Penggunaan Masker Scuba dan Buff

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin memastikan tidak melarang masyarakat untuk memakai masker jenis scuba atau buff.

Lain halnya dengan operator transportasi umum seperti kereta rel listrik (KRL) Commuter Line dan MRT Jakarta yang melarang masyarakat memakai masker tersebut, kecuali dua-tiga lapis.

“Kami tidak melarang orang menggunakan masker scuba yah, sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kami bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik dalam menutup (hidung dan mulut) dengan menggunakan masker.

Jadi kami belum melarang orang menggunakan masker apa (scuba) jenis apa (buff), itu nggak. Kami nggak atur itu,” kata Arifin, di Jakarta, Kamis (1/10).

Sejauh ini, kata dia, belum ada instruksi dari Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait larangan penggunaan masker scuba atau buff.

Pemprov DKI Tidak Melarang Penggunaan Masker Scuba dan Buff


Namun seingat dia, baru angkutan umum jenis KRL Commuter Line yang menerapkan larangan penggunaan masker tersebut.

“Jadi saya tidak pernah melarang untuk orang menggunakan jenis masker apapun.

Sepanjang dia berupaya menutupi wajahnya dalam hal ini masker, jenisnya apapun, kami masih menghargai yang bersangkutan mau memberikan perlindungan untuk dirinya dan orang lain,” ungkapnya.

“Terkait dengan jenisnya semua tergantung kemampuan masing-masing. Kalau dia punya (duit) lebih, dia bisa beli yang lebih baik. Utamanya dia harus menutupi wajah dengan masker,“ lanjutnya.

Berdasarkan data yang dia punya, jumlah pelanggar yang tak bermasker atau tidak memakai masker dengan benar sampai Rabu (30/9/2020) mencapai 26.660 orang.

Rinciannya, yang menjalani kerja sosial mencapai 24.886 orang, sedangkan membayar denda Rp 250.000 mencapai 1.774 orang.

Sedangkan tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar PSBB jilid II mencapai 399 tempat usaha.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020


Penindakan itu dilakukan petugas selama PSBB jilid II dari Senin (14/9/2020) sampai Rabu (30/9/2020).

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.

Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Untuk keseluruhan dendanya selama PSBB jilid II mencapai Rp 326 juta. Untuk denda progresif dari pelanggaran bermasker itu tidak ada, kecuali tempat usaha baru satu tempat,” jelasnya.(iwn/monitorday)

0 Response to "Pemprov DKI Tidak Melarang Penggunaan Masker Scuba dan Buff"

 

Advertisemen

banner