KPU Tuban Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Tuban Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban Jawa Timur telah menetapkan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak tahun 2020. (24/9)
Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat penetapan nomor urut dilaksanakan di Grand Javanilla Resto, Jalan M. Yamin, Tuban melalui metode pengundian.
Adapun hasil rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tuban 2020 yang ditetapkan,
• Nomor urut 1 pasangan Khozanah Hidayati – M. Anwar,
• Nomor urut 2 pasangan Aditya Halindra Faridzky – Riyadi, dan
• Nomor urut 3 pasangan Setiadjit – RM.Armaya Mangkunegara
Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan mengatakan pengundian nomor urut telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (JUKNIS) PKPU RI.
“Hari ini adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan kemaren pada tanggal 23 September, dan dilaksanakan sesuai juknis PKPU RI”terang Fatkul
KPU Tuban Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati
Sementara itu, pada pengundian nomor urut seluruh pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada 9 Desember 2020 turut hadir.
Tahapan pengundian nomor urut dilakukan bersamaan dengan acara peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2020.
KPU Kabupaten Tuban menggunakan peraturan baru yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, yakni pada pengundian nomor urut hanya boleh diikuti oleh masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati, seorang tim penghubung, komisioner KPU serta anggota Bawaslu setempat.
Lebih lanjut Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini menjelaskan ketiga paslon sudah resmi mendapatkan nomor urut dan itu yang menjadi dasar untuk cetak suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020
“Tahapan selanjutnya adalah kampanye yang baru bisa dimulai pada tanggal 26 September atau tiga hari setelah ditetapkan,”Pungkas Fatkul.


0 Response to " KPU Tuban Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati"