Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan Barang Bukti Narkotika


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban, Jawa Timur memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) 


Barang yang terkumpul dari penanganan kasus sejak November 2019 hingga September 2020. 


Pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat


Barang bukti yang terkumpul  mayoritas adalah narkotika.


Bambang Dwi, mengungkapkan bahwa pemusnahan berasal dari 96 perkara yang telah memiliki kektuatan hukum tetap.


Kejaksaan Negeri Tuban, Kasus Peredaran Obat-obatan Terlarang Sudah Mulai Menurun


Sabu seberat 126,329 gram dan ganja kering seberat 8,66 gram dimusnahkan  di kantor kejaksaan setempat.


"Total ada 96 perkara yang barang buktinya kita musnahkan hari ini, secara umum kasus narkoba tahun ini.


Kapolres, Kalapas, perwakilan dari BNNK Tuban dan instansi terkait lainnya, hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.


“Pemusnahan  barang bukti ini yang sduah memiliki kekuatan hukum tetap, dan hari ini kita lakukan pemusnahan berupa 126,3 gram sabu, 700 pil karnopen, 12.407 pil dobel L, 8,6 gram ganja kering, serta 23 butir pil ekstasi dan beberapa barang bukti lainya,” Terang Bambang


Lebih lanjut Bambang menegaskan akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba,


Meskipun dalam beberapa bulan ini terjadi penurunan kasus.


“Kasus peredaran obat-obatan terlarang sudah mulai menurun, namun kita tetap selalu waspada dan kita selalu berkomitmen perang terhadap narkoba,” Pungkas Bambang.